Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » PERSAMA Sultra-Jakarta: Kejagung Harus Usut Permainan Izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya

PERSAMA Sultra-Jakarta: Kejagung Harus Usut Permainan Izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Jakarta, 16 Oktober 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang diduga kuat terlibat dalam praktik permainan izin lintas koridor pertambangan bersama sejumlah oknum pejabat daerah maupun pusat.

Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT Indonusa Arta Mulya diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), termasuk di area lintas koridor yang seharusnya hanya digunakan sebagai jalan hauling perusahaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai adanya indikasi kuat praktik permainan izin yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih,” tegas Nabil Dean dalam keterangannya di lokasi aksi.

PERSAMA Sultra-Jakarta juga mendesak agar Kejaksaan Agung RI turun langsung mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memberikan izin atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.

Dalam tuntutannya, massa aksi mengacu pada beberapa landasan hukum utama, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) khususnya:
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Nabil Dean menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum, apalagi jika telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” tutup Nabil Dean.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT ANTAM UBPN Konawe Utara Berkomitmen Wujudkan SDGs melalui Pelatihan Alat Berat Inklusif

    PT ANTAM UBPN Konawe Utara Berkomitmen Wujudkan SDGs melalui Pelatihan Alat Berat Inklusif

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 31
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara, 3 September 2025 – Sebagai bagian dari komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara meluncurkan Program Pelatihan Operator Alat Berat yang inklusif bagi 50 pemuda, termasuk partisipasi aktif perempuan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Konawe Utara. Acara pembukaan secara resmi […]

  • KLP-KU Resmi Laporkan PT.BHR Ke Pos Gakkum LHK Kendari Dan Polda Sultra

    KLP-KU Resmi Laporkan PT.BHR Ke Pos Gakkum LHK Kendari Dan Polda Sultra

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 34
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Kendari, 6 Maret 2025. Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT. Binanga Hartama Raya (BHR) di Pos Gakkum LHK Kendari dan Polda Sultra. Protes ini terjadi akibat dari beraktivitasnya PT. BHR di luar WIUPnya yang di jumpai oleh KLP-KU dari hasil […]

  • PT.Bumi Konawe Minerina (BKM) Gelar Berbagi Lomba Antar Karyawan Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    PT.Bumi Konawe Minerina (BKM) Gelar Berbagi Lomba Antar Karyawan Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 38
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT.Bumi Konawe Minerina (BKM) menggelar serangkaian perlombaan antar karyawan. Kegiatan yang dilaksanakan di area office perusahaan ini sukses menciptakan suasana meriah penuh tawa, semangat dan kebersamaan. Minggu, 17/08/2025. Beragam lomba yang diadakan, mulai dari lomba tradisional seperti balap […]

  • Mengungkap Tabir. KLP-KU: Siapa Penerima Manfaat Dari Izin Lintas Koridor?

    Mengungkap Tabir. KLP-KU: Siapa Penerima Manfaat Dari Izin Lintas Koridor?

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 20
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – perselisihan PT.Antam Dan 11 IUP belum berakhir, kini kembali perbincangan publik dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Yang mengembalikan IPPKH KMS 27 Dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK 158 Tahun 2010. Sebelumnya IPPKH KMS 27 Dicabut Oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Dengan […]

  • Mengendalikan Inflasi Dan Memperkuat ketahanan Pangan; Bupati Konawe Utara Buka Kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM)

    Mengendalikan Inflasi Dan Memperkuat ketahanan Pangan; Bupati Konawe Utara Buka Kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM)

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 45
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsuktra.com | Konut – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, resmi membuka kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di balai kantor camat Lasolo, Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini digelar atas kerja sama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan, sebagai […]

  • Ketua  Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LACAK) DPD Konawe Utara: Harap APH Pertambangan Nikel Segera Aktifkan Blok Mandiodo untuk Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

    Ketua Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LACAK) DPD Konawe Utara: Harap APH Pertambangan Nikel Segera Aktifkan Blok Mandiodo untuk Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 88
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Di tengah tantangan peningkatan angka pengangguran dan tekanan ekonomi yang dialami oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum di Konawe Utara, Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LACAK) DPD Konawe Utara mengajukan seruan tegas kepada seluruh Ahli Pertambangan dan Hakim (APH) yang memiliki kewenangan terkait aktivitas […]

expand_less