Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Dugaan Penyerobotan Lahan di Motui, Kuasa Hukum Ati Armita Desak Hermis Hadir Berikan Klarifikasi

Dugaan Penyerobotan Lahan di Motui, Kuasa Hukum Ati Armita Desak Hermis Hadir Berikan Klarifikasi

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | KONAWE UTARA – Dugaan penyerobotan lahan mencuat di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan Polres Konawe Utara.

 

Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut disebut memiliki luas sekitar 2 hektare dan berada di kawasan Gunung Lamotia, Desa Motui, yang masuk dalam wilayah kegiatan pertambangan PT Bumi Konawe Abadi (BKA).

 

Pelapor, Ati Armita, mengaku sebagai istri almarhum Harun. Menurut keterangannya, lahan tersebut telah dikuasai oleh almarhum Harun sejak sekitar tahun 2011 hingga saat ini.

 

Ati Armita menyebut penguasaan lahan tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani saksi-saksi batas dan pemerintah setempat.

Selain itu, pelapor juga mengaku memiliki peta lahan serta dokumen kontrak antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan PT Bumi Konawe Abadi. Dalam dokumen penerimaan kompensasi perusahaan, nama almarhum Harun disebut sebagai pihak yang menerima kompensasi atas lahan tersebut.

 

Namun, persoalan muncul pada Juli 2026, ketika seorang pria bernama Hermis disebut datang dan mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

 

Menurut Ati Armita, Hermis diduga menghalangi dirinya untuk melakukan penjualan maupun mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan PT BKA.

 

Pelapor mengaku keberatan karena pihak yang bersangkutan, menurut keterangannya, belum menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.

 

Atas kejadian itu, Ati Armita kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Konawe Utara dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 208/VIII/2026 Polres Konawe Utara, tertanggal 18 Agustus 2026.

 

Kuasa hukum pelapor, Suhardin, S.H., Selaku ketua Harian PROPINDO (perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) Sulawesi Tenggara. meminta pihak yang disebut sebagai terlapor untuk hadir dan memberikan klarifikasi secara resmi kepada penyidik Polres Konawe Utara apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

 

“Kalau saudara Hermis merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan hadir untuk memberikan klarifikasi di Polres Konawe Utara dengan membawa bukti-bukti yang saudara miliki. Jangan berbicara di belakang layar,” tegas Suhardin, S.H.

 

Menurut Suhardin, proses hukum terhadap laporan kliennya saat ini telah berjalan dan berada pada tahap penyelidikan.

 

Ia menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi dari unsur pemerintah desa pada masa itu maupun saksi-saksi batas lahan.

 

Selain pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi terhadap objek lahan yang dipersoalkan juga telah dilakukan.

 

“Dari pemeriksaan saksi dan pengecekan lokasi yang telah dilakukan, sejauh keterangan yang kami terima, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik saudara Hermis,” ujar Suhardin.

 

Suhardin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai kuasa hukum pelapor, dirinya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Kami sangat keberatan apabila klien kami dihalang-halangi untuk mengelola atau melakukan hubungan hukum atas tanah yang selama ini dikuasai oleh almarhum suaminya. Jika memang ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum,” katanya.

 

Suhardin, S.H. menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

 

“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara klien kami ini sampai tuntas. Kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

 

Dengan tindakan yang dilakukan terlapor melanggar undang-undang nmr 1 tahun 2023, diatur dalam pasal 502 KUHP tentang penyorobotan tanah atau perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri mau pun org lain.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Hermis selaku pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hermis maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan serta bukti terkait status lahan yang menjadi objek persoalan.

 

Proses penyelidikan oleh Polres Konawe Utara diharapkan dapat mengungkap secara terang status dan dasar hak atas lahan tersebut berdasarkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Ikbar Hadiri Rakor Antikorupsi, Tegaskan Pemerintahan Bersih

    Bupati Ikbar Hadiri Rakor Antikorupsi, Tegaskan Pemerintahan Bersih

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 469
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Kendari – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah yang dipimpinnya. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dengan kehadiran orang nomor satu di Konawe Utara ini pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Sulawesi Tenggara, yang […]

  • Dari Desa Untuk Negeri: BUMDes Latondoha Desa Tapunggaya Siap Dukung Penuh Dan Bersinergi Dengan PT Antam UBPN Konut

    Dari Desa Untuk Negeri: BUMDes Latondoha Desa Tapunggaya Siap Dukung Penuh Dan Bersinergi Dengan PT Antam UBPN Konut

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 266
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Latondoha Desa Tapunggaya Kec Molawe Kab Konawe Utara, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan kegiatan operasional PT Antam UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. Dukungan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan juga wujud komitmen masyarakat desa untuk bersama-sama menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan […]

  • Bukti Negara Hadir, UPP Kelas 1 Molawe Serahkan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan Konut

    Bukti Negara Hadir, UPP Kelas 1 Molawe Serahkan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan Konut

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 66
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsulta.com | KONAWE UTARA — Kepedulian terhadap legalitas dan keselamatan nelayan kecil terus ditunjukkan Kantor UPP Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.   Kali ini, sejumlah nelayan pemilik kapal dengan ukuran di bawah Gross Tonnage (GT) 7 mendapat bantuan dokumen E-Pas Kecil sebagai tanda kebangsaan kapal.   Penyerahan dokumen tersebut dilakukan […]

  • Kolaborasi Pemda dan DPRD Konawe Rumuskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    Kolaborasi Pemda dan DPRD Konawe Rumuskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 305
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengikuti Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025–2029, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Konawe pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung H. Abd. Samad. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., bersama Wakil […]

  • Pemda Konut Melakukan Penguatan Kelembagaan BUMDes Dalam Mendukung Swasembada Pangan

    Pemda Konut Melakukan Penguatan Kelembagaan BUMDes Dalam Mendukung Swasembada Pangan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 221
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) H. Ikbar SH., MH yang di Wakili Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si membuka secara langsung pelatihan teknologi pangan berbasis lokal dalam mendukung swasembada pangan dan penguatan kelembagaan BUMDes se-Konawe Utara. Pembukaan pelatihan dihadiri langsung Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, […]

  • Bupati Konawe Utara Hadiri Panen Raya Padi Gogo di Desa Asemi Nunulai

    Bupati Konawe Utara Hadiri Panen Raya Padi Gogo di Desa Asemi Nunulai

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 269
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsuktra.com | Konut – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., menghadiri kegiatan panen raya padi gogo bersama masyarakat di Desa Asemi Nunulai, Kecamatan Asera, Jumat (17 April 2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian serta memperkuat ketahanan pangan daerah. Panen raya berlangsung […]

expand_less