Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Kuasa Hukum Romi Rere Siapkan Upaya Hukum, Persoalkan Kepengurusan PT MOM dan AHU 2026

Kuasa Hukum Romi Rere Siapkan Upaya Hukum, Persoalkan Kepengurusan PT MOM dan AHU 2026

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 325
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsuktra.com | Konawe Utara — Persoalan kepemilikan dan kepengurusan PT Maesa Optimalah Mineral (PT MOM) kembali mencuat. Kuasa hukum Romi Rere, DR. Abdul Rahman, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh sejumlah upaya hukum terkait perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham PT MOM yang dinilai masih bermasalah secara hukum.

 

Menurut Abdul Rahman, klaim kepemilikan IUP PT Maesa Optimalah Mineral yang disampaikan melalui pernyataan pers Direktur PT MOM, Agusran Saelang, S.H., berdasarkan RUPS PT MOM tanggal 8 Juni 2026, perlu dipersoalkan secara hukum.

 

Ia menilai adanya perubahan yang menghilangkan nama Romi Rere sebagai Direktur Utama PT MOM dalam RUPS tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

 

“Berdasarkan RUPS PT Maesa Optimalah Mineral tanggal 8 Juni 2026 melalui Notaris Yasman, S.H., dengan menghilangkan nama Romi Rere sebagai Direktur Utama PT MOM, kami menilai hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Abdul Rahman.

 

Ia juga mempersoalkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Juni 2026 serta AHU Nomor 0039115.AH.0102 Tahun 2026. Menurutnya, kedua dokumen tersebut akan menjadi objek yang akan dipersoalkan melalui langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya.

 

“Kami akan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pembatalan AHU Nomor 0039115.AH.0102 Tahun 2026 serta menempuh upaya hukum perdata terkait pembatalan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Yasman, S.H., M.Kn.,” tegasnya.

 

Abdul Rahman juga mengungkapkan bahwa IUP PT Maesa Optimalah Mineral sebelumnya pernah dicabut oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Pencabutan tersebut, menurutnya, dilakukan melalui surat Nomor 252/DPMPTSP/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Pencabutan IUP PT MOM.

 

Sebagai kuasa hukum Romi Rere dan Amsal Gideon Michael Rumangkang, Abdul Rahman kemudian mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Ia menyatakan keberatan tersebut kemudian diterima sehingga IUP PT Maesa Optimalah Mineral diaktifkan kembali.

 

“Pada saat IUP PT MOM dicabut pada tahun 2020, kami selaku kuasa hukum mengajukan keberatan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Keberatan tersebut diterima dan IUP PT MOM kemudian diaktifkan kembali,” jelasnya.

 

Persoalan semakin berkembang setelah munculnya PT Wang Xiang Mining yang mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen di PT MOM.

Abdul Rahman mengatakan, PT Wang Xiang Mining sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Romi Rere dan pihak lainnya. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali.

 

Menurut Abdul Rahman, pihaknya mempertanyakan mengapa pihak yang kini mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas PT MOM tidak mengambil langkah ketika IUP perusahaan tersebut dicabut pada tahun 2020.

 

“Yang menjadi pertanyaan kami, selama tahun 2020 sampai 2021, ketika IUP PT MOM dicabut, mengapa PT Wang Xiang Mining dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas tidak mengurus persoalan tersebut?” katanya.

 

Ia menyebut PT Wang Xiang Mining mengklaim memperoleh kedudukan sebagai pemegang saham mayoritas berdasarkan RUPSLB PT MOM tanggal 26 Maret 2015 Nomor 149 tanggal 26 Maret 2015 melalui Notaris Fenty Abidin, S.H., dengan jumlah 15.000 lembar saham atau 60 persen saham PT MOM.

 

Abdul Rahman juga mempertanyakan munculnya pihak-pihak tertentu setelah IUP PT MOM berhasil diaktifkan kembali.

 

Menurutnya, ketika IUP PT MOM dicabut pada tahun 2020, tidak terdapat pihak yang tampil untuk mengurus pengaktifan kembali IUP tersebut. Namun, setelah Romi Rere melakukan upaya hukum dan administratif hingga IUP kembali aktif serta proses administrasi pertambangan berjalan, barulah muncul upaya untuk mengambil alih kepengurusan PT MOM.

 

Ia juga menyebut Stevenedy Mac Yames Rumangkang sebagai salah satu pihak yang menurutnya tidak terlihat dalam proses ketika IUP PT MOM dicabut pada tahun 2020.

 

“Setelah IUP PT MOM diurus untuk diaktifkan kembali oleh Romi Rere, kemudian MODI ESDM diterbitkan dan diurus oleh Romi Rere, barulah muncul upaya untuk mengambil alih IUP PT MOM dengan berkolaborasi dengan PT Wang Xiang Mining untuk menyingkirkan Romi Rere sebagai Direktur Utama PT MOM,” ungkapnya.

 

Abdul Rahman menilai rangkaian tindakan tersebut patut dipersoalkan secara hukum dan akan menjadi bagian dari materi upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya.

 

Dengan adanya persoalan tersebut, Kuasa Hukum Romi Rere menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN maupun pengadilan perdata.

 

Langkah tersebut diarahkan untuk mempersoalkan keabsahan AHU Nomor 0039115.AH.0102 Tahun 2026 serta Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Yasman, S.H., M.Kn.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI agar mempertimbangkan status hukum kepengurusan PT MOM sebelum memproses permohonan RKAB perusahaan tersebut.

 

“Kami akan menyurati Dirjen ESDM RI agar tidak menerima permohonan RKAB PT MOM selama persoalan kepengurusan dan legalitas perusahaan masih dipersoalkan secara hukum,” kata Abdul Rahman.

 

Menurutnya, kepengurusan PT MOM yang saat ini tercatat, yakni Hu Jinchao sebagai Direktur Utama, Agusran Saelang, S.H. sebagai Direktur, Ekoshinta Kasih Tjia sebagai Komisaris Utama, Steven E. Rumangkang sebagai Komisaris, serta pihak yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas, masih menjadi objek sengketa hukum.

 

Kuasa hukum Romi Rere juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak melakukan aktivitas di wilayah IUP PT MOM selama persoalan kepengurusan dan legalitas perusahaan masih dalam proses hukum.

 

“Kami menghimbau kepada Agusran Saelang, S.H. dan pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah IUP PT MOM sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Abdul Rahman.

 

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang secara sah memiliki kewenangan dalam kepengurusan PT MOM serta memastikan setiap tindakan terkait IUP perusahaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah.

 

Kendari, 14 September 2026

Kuasa Hukum Romi Rere
DR. Abdul Rahman, S.H., M.H.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Konawe serap aspirasi warga ulu onembute dalam reses ke III 2025

    Ketua DPRD Konawe serap aspirasi warga ulu onembute dalam reses ke III 2025

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 2.788
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaksanakan Reses III Tahun Anggaran 2025 di Desa Ana Onembute, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Kamis (19/7/2025). Reses ini menjadi momen penting bagi wakil rakyat untuk menyerap langsung […]

  • Kapolres Konawe Utara Pimpin Sertijab Kapolsek Asera, Wujud Penyegaran Organisasi dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

    Kapolres Konawe Utara Pimpin Sertijab Kapolsek Asera, Wujud Penyegaran Organisasi dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 376
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Polres Konawe Utara kembali melaksanakan upaya penyegaran organisasi melalui kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Asera yang berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan di Aula Sanika Satyawada, Selasa (12/05/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H serta dihadiri para Pejabat Utama Polres Konawe […]

  • Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Polres Konawe Gelar Patroli Simpatik “Selamat Sampai Tujuan” di Jalan Poros Pondidaha

    Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Polres Konawe Gelar Patroli Simpatik “Selamat Sampai Tujuan” di Jalan Poros Pondidaha

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 103
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Konawe melaksanakan kegiatan patroli simpatik bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat, Selamat Sampai Tujuan”, Jumat (9/10/2026) sore.   Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WITA tersebut dilaksanakan di Jalan Poros Pondidaha, […]

  • Tim Pemenangan Kec Asera Dan Oheo Beserta Tim Sayap Resmi Dikukuhkan

    Tim Pemenangan Kec Asera Dan Oheo Beserta Tim Sayap Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 312
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the love Aspirasirakyatsultra.com | Konut – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Ikbar dan Abuhaera (Berkibar) secara resmi mengukuhkan Tim Kecamatan, Sayap, dan Desa se-Kecamatan Asera dan Oheo, Jumaat (13/09/24) di lokasi masing-masing Kecamatan. Pantauan awak media, terlihat hadir Mitra Tien yang merupakan purna bakti anggota DPRD Konut 2019-2024 Partai Nasdem, […]

  • Pendiri Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Serukan Kepada Kader untuk Melakukan Aksi Damai dan Jaga Kondusifitas Daerah

    Pendiri Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Serukan Kepada Kader untuk Melakukan Aksi Damai dan Jaga Kondusifitas Daerah

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 294
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe, 1 september 2025 — Pendiri Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (PB-HAMKR) mengimbau seluruh anggota dan kader organisasi untuk mengedepankan aksi damai besok 1 september 2025 di gedung DPRD Konawe secara damai dan turut menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah Kab.konawe Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan […]

  • Melalui Program PPM, PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) Bantu Pembangunan Mushola di Dusun 3 Desa Tapunggaya

    Melalui Program PPM, PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) Bantu Pembangunan Mushola di Dusun 3 Desa Tapunggaya

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 342
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Wujud kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan oleh PT. Bumi Konawe Minerina (BKM). Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), perusahaan memberikan bantuan untuk pembangunan Mushola di Dusun 3 Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Rabu (24/09/2025). Pembangunan mushola tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, mengingat […]

expand_less