Kuasa Hukum Romi Rere Siapkan Upaya Hukum, Persoalkan Kepengurusan PT MOM dan AHU 2026
- account_circle Suhardin
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsuktra.com | Konawe Utara — Persoalan kepemilikan dan kepengurusan PT Maesa Optimalah Mineral (PT MOM) kembali mencuat. Kuasa hukum Romi Rere, DR. Abdul Rahman, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh sejumlah upaya hukum terkait perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham PT MOM yang dinilai masih bermasalah secara hukum.
Menurut Abdul Rahman, klaim kepemilikan IUP PT Maesa Optimalah Mineral yang disampaikan melalui pernyataan pers Direktur PT MOM, Agusran Saelang, S.H., berdasarkan RUPS PT MOM tanggal 8 Juni 2026, perlu dipersoalkan secara hukum.
Ia menilai adanya perubahan yang menghilangkan nama Romi Rere sebagai Direktur Utama PT MOM dalam RUPS tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan RUPS PT Maesa Optimalah Mineral tanggal 8 Juni 2026 melalui Notaris Yasman, S.H., dengan menghilangkan nama Romi Rere sebagai Direktur Utama PT MOM, kami menilai hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Abdul Rahman.
Ia juga mempersoalkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Juni 2026 serta AHU Nomor 0039115.AH.0102 Tahun 2026. Menurutnya, kedua dokumen tersebut akan menjadi objek yang akan dipersoalkan melalui langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya.
“Kami akan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pembatalan AHU Nomor 0039115.AH.0102 Tahun 2026 serta menempuh upaya hukum perdata terkait pembatalan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Yasman, S.H., M.Kn.,” tegasnya.
Abdul Rahman juga mengungkapkan bahwa IUP PT Maesa Optimalah Mineral sebelumnya pernah dicabut oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pencabutan tersebut, menurutnya, dilakukan melalui surat Nomor 252/DPMPTSP/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Pencabutan IUP PT MOM.
Sebagai kuasa hukum Romi Rere dan Amsal Gideon Michael Rumangkang, Abdul Rahman kemudian mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Ia menyatakan keberatan tersebut kemudian diterima sehingga IUP PT Maesa Optimalah Mineral diaktifkan kembali.
“Pada saat IUP PT MOM dicabut pada tahun 2020, kami selaku kuasa hukum mengajukan keberatan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Keberatan tersebut diterima dan IUP PT MOM kemudian diaktifkan kembali,” jelasnya.
Persoalan semakin berkembang setelah munculnya PT Wang Xiang Mining yang mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen di PT MOM.
Abdul Rahman mengatakan, PT Wang Xiang Mining sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Romi Rere dan pihak lainnya. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Menurut Abdul Rahman, pihaknya mempertanyakan mengapa pihak yang kini mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas PT MOM tidak mengambil langkah ketika IUP perusahaan tersebut dicabut pada tahun 2020.
“Yang menjadi pertanyaan kami, selama tahun 2020 sampai 2021, ketika IUP PT MOM dicabut, mengapa PT Wang Xiang Mining dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas tidak mengurus persoalan tersebut?” katanya.
Ia menyebut PT Wang Xiang Mining mengklaim memperoleh kedudukan sebagai pemegang saham mayoritas berdasarkan RUPSLB PT MOM tanggal 26 Maret 2015 Nomor 149 tanggal 26 Maret 2015 melalui Notaris Fenty Abidin, S.H., dengan jumlah 15.000 lembar saham atau 60 persen saham PT MOM.
Abdul Rahman juga mempertanyakan munculnya pihak-pihak tertentu setelah IUP PT MOM berhasil diaktifkan kembali.
Menurutnya, ketika IUP PT MOM dicabut pada tahun 2020, tidak terdapat pihak yang tampil untuk mengurus pengaktifan kembali IUP tersebut. Namun, setelah Romi Rere melakukan upaya hukum dan administratif hingga IUP kembali aktif serta proses administrasi pertambangan berjalan, barulah muncul upaya untuk mengambil alih kepengurusan PT MOM.
Ia juga menyebut Stevenedy Mac Yames Rumangkang sebagai salah satu pihak yang menurutnya tidak terlihat dalam proses ketika IUP PT MOM dicabut pada tahun 2020.
“Setelah IUP PT MOM diurus untuk diaktifkan kembali oleh Romi Rere, kemudian MODI ESDM diterbitkan dan diurus oleh Romi Rere, barulah muncul upaya untuk mengambil alih IUP PT MOM dengan berkolaborasi dengan PT Wang Xiang Mining untuk menyingkirkan Romi Rere sebagai Direktur Utama PT MOM,” ungkapnya.
Abdul Rahman menilai rangkaian tindakan tersebut patut dipersoalkan secara hukum dan akan menjadi bagian dari materi upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya.
Dengan adanya persoalan tersebut, Kuasa Hukum Romi Rere menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN maupun pengadilan perdata.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempersoalkan keabsahan AHU Nomor 0039115.AH.0102 Tahun 2026 serta Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Yasman, S.H., M.Kn.
Selain itu, pihaknya juga akan menyurati Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI agar mempertimbangkan status hukum kepengurusan PT MOM sebelum memproses permohonan RKAB perusahaan tersebut.
“Kami akan menyurati Dirjen ESDM RI agar tidak menerima permohonan RKAB PT MOM selama persoalan kepengurusan dan legalitas perusahaan masih dipersoalkan secara hukum,” kata Abdul Rahman.
Menurutnya, kepengurusan PT MOM yang saat ini tercatat, yakni Hu Jinchao sebagai Direktur Utama, Agusran Saelang, S.H. sebagai Direktur, Ekoshinta Kasih Tjia sebagai Komisaris Utama, Steven E. Rumangkang sebagai Komisaris, serta pihak yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas, masih menjadi objek sengketa hukum.
Kuasa hukum Romi Rere juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak melakukan aktivitas di wilayah IUP PT MOM selama persoalan kepengurusan dan legalitas perusahaan masih dalam proses hukum.
“Kami menghimbau kepada Agusran Saelang, S.H. dan pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah IUP PT MOM sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Abdul Rahman.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang secara sah memiliki kewenangan dalam kepengurusan PT MOM serta memastikan setiap tindakan terkait IUP perusahaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah.
Kendari, 14 September 2026
Kuasa Hukum Romi Rere
DR. Abdul Rahman, S.H., M.H.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar