Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Statement Keliru Agusran. PT. MOM  Masih Berperkara Hukum

Statement Keliru Agusran. PT. MOM  Masih Berperkara Hukum

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – 26 Maret 2025. Problematika Kepemilikan Saham dan IUP PT. Mahesa Optimalah Mineral (MOM) terus bergulir tak hanya di PTUN dan PN kini sampai di Mahkamah Agung (MA), Putusan demi putusan keluar dalam upaya memastikan kepastian hukum.

Setelah menerima salinan putusan, Sesuai statement Agusran Saelang terkait keluarnya putusan dari MA Nomor 4812 K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024 di beberapa media mengatakan “Wilayah IUP PT. MOM adalah milik keluarga Steven Rumangkang berdasarkan akta Notaris Nomor 149 yang di keluarkan melalui kantor Fenty Abidin S.H tertanggal 26 Maret 2015. Hal ini di kuatkan dengan adanya beberapa putusan.” Di Kutip dari media TeropongSultra.

“Itu udah clear (PT. MOM milik keluarga besar Steven” Tegas Agusran yang turut didampingi aparat TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara usai memasang pengumuman di WIUP PT. MOM, Senin 24 Maret 2025.

Menganggapi hal tersebut Direktur operasional PT. Mahesa Optimalah Mineral, Surya S.Sip mengatakan bahwa “Sampai saat ini masih berlangsung perkara hukum terkait problematika yang terjadi di perusahaan PT. MOM yang berlokasi Morombo Pantai Lasolo Kepulauan Konawe Utara. Jadi terkait dengan putusan yang sudah keluar di menangkan PT. Wang Xiang Mining perusahaan milik asing asal China atas tergugat kepemilikan saham Stevan Rumangkang yang sebelumnya di duga sudah diakuisisi oleh perusahaan asing tersebut.”

“Maka hal itu kami pastikan keliru atas penyampaian saudara Agusran. Disamping itu pihak kami juga telah memasukan pengajuan perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA dikarenakan hal ini terkesan salah alamat.”

Di jumpai di tempat berbeda Arman Manggabarani selaku Humas PT. MOM membenarkan pernyataan Direktur Operasional PT. MOM bahwa “Pernyataan tersebut sudah tepat. Yang perlu kita kaji ialah bunyi atau isi perkara juga putusannya, siapa sebagai Pemohon dan siapa sebagai termohon serta memahami akar putusan yang sebelumnya keluar sebelum dibukanya perkara di MA. Selanjutnya, Tidak ada putusan yang di menangkan oleh keluarga Rumangkang dan posisinya sama-sama tergugat. Jadi kita menunggu seperti apa fakta yang terjadi setelah PK di lakukan. Lebih Jelasnya saat ini nama yang terdaftar di MODI ESDM RI masih nama Romi Rere” Tutupnya

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati Hari Pramuka Ke-64 Dan HUT RI Ke-80; Pemda Konut Gelar Kemah Bakti Eksekutif 2025

    Memperingati Hari Pramuka Ke-64 Dan HUT RI Ke-80; Pemda Konut Gelar Kemah Bakti Eksekutif 2025

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 41
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-64 sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Konawe Utara menggelar Kemah Bakti Eksekutif Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13–18 Agustus 2025 di Bumi Perkemahan Lahimbua, Kecamatan Andowia. Upacara pembukaan berlangsung khidmat dan penuh […]

  • Apel Gabungan di CBD Konasara, Wabup Konut Ancam Pecat ASN Tak Disiplin

    Apel Gabungan di CBD Konasara, Wabup Konut Ancam Pecat ASN Tak Disiplin

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 176
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., memimpin apel gabungan lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara di pelataran Bundaran CBD Konasara, Senin (5/1/2026). Dalam arahannya, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi aparatur yang tidak disiplin.   Apel gabungan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah […]

  • Bupati Konawe H.Yusran Akbar,S.T memimpin apel gabungan di pelataran kantor Bupati Konawe di awal tahun 2026

    Bupati Konawe H.Yusran Akbar,S.T memimpin apel gabungan di pelataran kantor Bupati Konawe di awal tahun 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 123
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., ajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tingkatkan kinerja, serta pelayanan terhadap masyarakat.   Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin apel gabungan yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah […]

  • Pembangunan Pemecahan Ombak Tidak Sesuai Spek : Bupati LSM Lira Konut mendesak APH untuk segera memeriksa direktur CV Fadhil Jaya

    Pembangunan Pemecahan Ombak Tidak Sesuai Spek : Bupati LSM Lira Konut mendesak APH untuk segera memeriksa direktur CV Fadhil Jaya

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 25
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirskyatsultra.com | Konut – pembangunan pemecah ombak atau biasa disebut Break Water di pantai Desa Mandiodo Kec Molawe Kab Konawe Utara yang di bangun tahun 2024 itu diduga tidak sesuai dengan spek atau Rencana Anggaran Biaya(RAB). Proyek pembangunan bangunan pelindung pantai desa mandiodo di adakan oleh dinas PUPR Konawe Utara dengan menggelontorkan sejumlah […]

  • Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 26
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Beberapa waktu lalu keluar putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor : 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 128/B/2024/PT.TUN.JKT Tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT Tanggal […]

  • Didampingi PH PPWI, Wilson Lalengke Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya

    Didampingi PH PPWI, Wilson Lalengke Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 35
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the love Aspirasirakyatsultra.com | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024. Pada kesempatan tersebut, Wilson Lalengke didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI, dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2859/V/2024, atas nama […]

expand_less