Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra | Jakarta -24 Februari 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27.
2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut.
4. Menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

IPPKH dan IUP adalah Izin Berantai
Dalam konteks hukum pertambangan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan izin yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan dikembalikannya IPPKH PT Karya Murni Sejati 27, secara hukum seharusnya IUP yang dimiliki oleh perusahaan juga tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa IPPKH merupakan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yang dalam hierarki perizinan bertumpu pada keberadaan IUP sebagai dasar utama operasional pertambangan.

Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27, menyambut baik putusan ini dan menyatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa IUP yang dimiliki PT KMS 27 seharusnya tetap berlaku mengingat IPPKH adalah bagian dari rantai izin yang sah.”

Dengan adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya

PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi, 45 Sachet Dugaan Sabu Diamankan

    Satresnarkoba Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi, 45 Sachet Dugaan Sabu Diamankan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 130
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melakukan pengungkapan dugaan kasus tindak pidana narkotika dari dua lokasi berbeda. Sejumlah barang bukti berupa 45 sachet dugaan sabu dengan berat bruto 12,57 gram diamankan di Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima. Pengungkapan kasus ini […]

  • Tak Terima Putusan PT Kendari, Muh. Guntur Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI

    Tak Terima Putusan PT Kendari, Muh. Guntur Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 100
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Proses hukum sengketa perdata antara Muh. Guntur melawan Basir M dan PT Bumi Konawe Merina memasuki babak baru. Tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Kendari, Muh. Guntur melalui kuasa hukumnya, Marwan, SH dan Sardin, SH, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kuasa hukum Marwan, SH […]

  • Terkait Sengketa Lahan; PT.BKM Dapat Dukungan Penuh Dari Pemilik Lahan Dan Masyarakat Lokal

    Terkait Sengketa Lahan; PT.BKM Dapat Dukungan Penuh Dari Pemilik Lahan Dan Masyarakat Lokal

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 98
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Sejak tahun 2007 PT.Bumi Konawe Minerina (BKM) Masuk Di Blok MMTT (Mowundo, Mandiodo, Tapuemea, Tapunggaya) Kec Molawe, PT.BKM memulai aktivitas pertambangannya di dua desa yaitu desa Mowundo Dan Mandiodo, sebelum melakukan aktivitas pertambangan PT.BKM terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai pembebasan lahan masyarakat yang masuk di wilayah IUPnya. Pada Tahun […]

  • Safari Ramadhan PT Antam UBPN Konawe Utara di Kecamatan Molawe, Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

    Safari Ramadhan PT Antam UBPN Konawe Utara di Kecamatan Molawe, Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 180
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – PT Antam UBPN Konawe Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan Safari Ramadhan yang digelar di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam kegiatan tersebut, perusahaan menyalurkan sebanyak 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan di wilayah Konawe Utara. […]

  • Polres Konawe AKPB Noer Alam didampingi Bupati Konawe, Yusran Akbar memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 79 polri  untuk masyarakat

    Polres Konawe AKPB Noer Alam didampingi Bupati Konawe, Yusran Akbar memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 79 polri  untuk masyarakat

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 113
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe –  Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke- 79 tahun 2025, dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”. Upacara dihadiri oleh Forkopimda kab. Konawe, pejabat pemerintah, serta anggota Polri dan TNI. Kapolres Konawe AKBP Noer Alam didampingi Bupati Konawe, Yusran akbar memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke- 79, lingkup Pemda Kab. Konawe, […]

  • LSM Lacak Resmi Laporkan Dinas Perindag Di Polres Konut Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang

    LSM Lacak Resmi Laporkan Dinas Perindag Di Polres Konut Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 111
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the love Aspirasirakyatsultra.com | Konut – Pada Hari Rabu 21 Agustus 2024 Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LSM Lacak) Resmi Melaporkan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (PERINDAG KONUT) di Polres Konawe Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, […]

expand_less