Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra | Jakarta -24 Februari 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27.
2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut.
4. Menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

IPPKH dan IUP adalah Izin Berantai
Dalam konteks hukum pertambangan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan izin yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan dikembalikannya IPPKH PT Karya Murni Sejati 27, secara hukum seharusnya IUP yang dimiliki oleh perusahaan juga tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa IPPKH merupakan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yang dalam hierarki perizinan bertumpu pada keberadaan IUP sebagai dasar utama operasional pertambangan.

Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27, menyambut baik putusan ini dan menyatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa IUP yang dimiliki PT KMS 27 seharusnya tetap berlaku mengingat IPPKH adalah bagian dari rantai izin yang sah.”

Dengan adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya

PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki ( Tawon ) Distrik Kec Molawe Kab Konut Mendukung kegiatan Pertambangan PT. Antam UBPN Konut

    Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki ( Tawon ) Distrik Kec Molawe Kab Konut Mendukung kegiatan Pertambangan PT. Antam UBPN Konut

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 60
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Organisasi Masyarakat, melalui ketua distrik kecamatan Molawe Tamalaki Wonua Ndolaki (Tawon), Asrin, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan pertambangan yang akan dilakukan oleh PT. ANTAM Tbk UBPN KONUT di Blok Mandiodo. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Asrin menjelaskan bahwa […]

  • Ketua Tim Gerbangku Resmi Nyatakan Sikap Dukung BERKIBAR Di Pilkada 2024

    Ketua Tim Gerbangku Resmi Nyatakan Sikap Dukung BERKIBAR Di Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 74
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konut – Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berjalan. Para pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bumi Oheo Konawe Utara terus bergerak memperkuat basis dukungan kepada masyarakat untuk meraih kemenangan di Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang. […]

  • Hendak Edarkan Narkotika RM Berhasil Di Bekuk Dikediamannya

    Hendak Edarkan Narkotika RM Berhasil Di Bekuk Dikediamannya

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 89
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – 28 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA,,Tim Satresnarkoba Polres konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (49 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kediamannya di Ds. Ulu lalimbue Kec.kapoiala Kab.konawe.,Menindaklanjuti laporan […]

  • Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 71
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Beberapa waktu lalu keluar putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor : 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 128/B/2024/PT.TUN.JKT Tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT Tanggal […]

  • Peduli Bencana Alam, PT. Antam UBPN Konawe Utara Salurkan Bantuan

    Peduli Bencana Alam, PT. Antam UBPN Konawe Utara Salurkan Bantuan

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 64
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com, Konut – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan bantuan beras Premium 3 ton kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konut kepada korban banjir yang terdampak di sejumlah wilayah Kabupaten Konut, Selasa (14/05/24). Bantuan beras tersebut diserahkan di posko utama utama tanggap darurat bencana, […]

  • Sorotan Tajam Dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM

    Sorotan Tajam Dari PPWI Sultra, Anggota Polri Aktif Dilarang Menjabat Sebagai Ketua RT, RW dan LPM

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 126
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Kendari, — Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang berlangsung pada Sabtu pagi, menetapkan A. Suhardani Hasanuddin, S.H. sebagai pemenang dari enam calon dengan raihan 24 suara, Sabtu 31 Januari 2025. Proses pemilihan berlangsung secara demokratis di tingkat kelurahan. Namun, hasil tersebut memunculkan perdebatan publik […]

expand_less