Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

PT.ANTAM Kalah Melawan KMS 27 ; IUP KMS 27 Kembali Aktif

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra | Jakarta -24 Februari 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Murni Sejati 27 dalam perkara hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta PT Antam Tbk.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT tanggal 13 November 2023.

Dalam putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT Karya Murni Sejati 27.
2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±146,77 hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut keputusan tersebut.
4. Menghukum PT Antam Tbk dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT Karya Murni Sejati 27 dalam menjalankan aktivitas operasionalnya di wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.

IPPKH dan IUP adalah Izin Berantai
Dalam konteks hukum pertambangan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan izin yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dengan dikembalikannya IPPKH PT Karya Murni Sejati 27, secara hukum seharusnya IUP yang dimiliki oleh perusahaan juga tetap berlaku. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa IPPKH merupakan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yang dalam hierarki perizinan bertumpu pada keberadaan IUP sebagai dasar utama operasional pertambangan.

Teguh Triesna Dewa, S.H., selaku kuasa hukum PT Karya Murni Sejati 27, menyambut baik putusan ini dan menyatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan adil. Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Dengan adanya putusan ini, jelas bahwa IUP yang dimiliki PT KMS 27 seharusnya tetap berlaku mengingat IPPKH adalah bagian dari rantai izin yang sah.”

Dengan adanya putusan ini, PT Karya Murni Sejati 27 menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya

PT Karya Murni Sejati 27 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dengan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Perusahaan terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPD PPWI Sultra Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua DPC PPWI Konawe

    Ketua DPD PPWI Sultra Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua DPC PPWI Konawe

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 215
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsuktra.com | Kendari – Menyikapi kasus yang menimpa Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Konawe, maka Ketua DPD PPWI Sultra La Songo melakukan koordinasi dengan Ketua DPP PPWI Pusat dalam hal ini Wilson Lalengke, Kamis (9/10/2025). Ketua DPP PPWI Pusat memberikan instruksi agar dilakukan tindakan pemecatan terhadap anggota yang tidak […]

  • Dari Desa Untuk Negeri: BUMDes Latondoha Desa Tapunggaya Siap Dukung Penuh Dan Bersinergi Dengan PT Antam UBPN Konut

    Dari Desa Untuk Negeri: BUMDes Latondoha Desa Tapunggaya Siap Dukung Penuh Dan Bersinergi Dengan PT Antam UBPN Konut

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 292
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Latondoha Desa Tapunggaya Kec Molawe Kab Konawe Utara, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan kegiatan operasional PT Antam UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. Dukungan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan juga wujud komitmen masyarakat desa untuk bersama-sama menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan […]

  • Polres Konot Gelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2026, Sinergi Bersama Hadapi Karhutla dan Cuaca Ekstrem

    Polres Konot Gelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2026, Sinergi Bersama Hadapi Karhutla dan Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 113
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak cuaca ekstrem dan fenomena El Nino.   Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Konawe Utara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 […]

  • PT Roshini Indonesia Diduga Tidak Memiliki Izin Lintas Dan Melakukan Penambangan Di Jalan Umum Daerah

    PT Roshini Indonesia Diduga Tidak Memiliki Izin Lintas Dan Melakukan Penambangan Di Jalan Umum Daerah

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 215
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – 19 Maret 2025. Hasil Investigasi Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) beberapa waktu lalu menemukan sejumlah alat tengah beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT.Roshini Indonesia asik menambang yang diduga berada dijalan umum daerah dan melakukan Holing Tampa mengantongi izin lintas. Tak hanya itu, selain lakukan penambangan jalan […]

  • Desak Kejagung Periksa Direktur PT Tristaco. KLP-KU Peringatkan Dirjen Minerba: Jangan Terbitkan RKAB Bermasalah!

    Desak Kejagung Periksa Direktur PT Tristaco. KLP-KU Peringatkan Dirjen Minerba: Jangan Terbitkan RKAB Bermasalah!

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 365
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | JAKARTA – Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, pada hari Seni, 9 Februari, 2026, menuntut penegakan hukum tegas terhadap PT Tristaco Mineral Makmur. Aksi yang dimulai sejak pagi hari tersebut […]

  • Desa Tapunopaka Sabet Juara Umum Porseni Tingkat Kecamatan Laskep HUT RI ke-80

    Desa Tapunopaka Sabet Juara Umum Porseni Tingkat Kecamatan Laskep HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 364
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Suasana meriah mewarnai penutupan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari seluruh rangkaian lomba yang di pertandingan, Desa Tapunopaka keluar sebagai juara umum setelah berhasil mendominasi berbagai cabang olahraga maupun seni. Porseni yang berlangsung selama sepekan ini diikuti oleh seluruh […]

expand_less