Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Berdasarkan Putusan MA IPPKH KMS 27 Kembali Aktif; KLP- KU Harap Tidak Ada Kegiatan Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konut – Beberapa waktu lalu keluar putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor : 767 K/TUN/2024 yang disampaikan melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 128/B/2024/PT.TUN.JKT Tanggal 1 April 2024, yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 201/G/2023/PTUN.JKT Tanggal 13 November 2023

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut: *1. Mengabulkan permohonan kasasi dari PT. Karya Murni Sejati 27.
*2. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: SK.1098/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 yang mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas kurang lebih 146,77 Hektar atas nama PT Karya Murni Sejati 27 di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan putusan yang ada, tidak boleh lagi ada dari perusahaan manapun baik dari pihak KMS 27 untuk melakukan kegiatan penambangan atau kegiatan apapun dalam wilayah tersebut.

apabila ada yang melakukan aktivitas didalam wilayah IPPKH KMS 27 itu kami pastikan melanggar hukum karena sudah coba melakukan aktivitas didalam kawasan hutan.

Iman Pagala salah satu ketua lembaga yang tergabung di konsorsium mengungkapkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan IPPKH KMS 27 sehingga kembali aktif, berharap kepada semua pihak untuk menghargai putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), jangan ada lagi yang main kucing-kucingan demi kepentingan pribadi atau kelompok Nya (perusahaan).

“Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, maka tidak boleh lagi ada perusahaan yang melakukan kegiatan didalam Wilayah tersebut maupun dari Pihak KMS 27, apapun alibi perusahaan tersebut, mau dia punya izin koridor pun, dengan sendirinya izin itu akan gugur jika masuk dalam wilayah tersebut sesuai dengan putusan MA yang kembali mengaktifkan IPPKH KMS 27, jika ada perusahaan yang masih ngeyel, maka kami akan melaporkan perusahaan tersebut ke APH.”ungkapnya

“pihak perusahaan yang berani melakukan kegiatan di wilayah tersebut, kami anggap tidak menghargai putusan dari Mahkamah Agung yang bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. Kami dari KLP-KU akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila masih ada perusahaan yang berkegiatan di Wilayah tersebut.” Tambahnya

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyambut (HUT) Bayangkara ke 79 tahun Polsek Wonggeduku melakukan BAKTI RELIGI Di kelurahan puuduria 19 Juni 2025

    Menyambut (HUT) Bayangkara ke 79 tahun Polsek Wonggeduku melakukan BAKTI RELIGI Di kelurahan puuduria 19 Juni 2025

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 28
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe -Kepolisian resor (Polres)  Konawe sektor Wonggeduku melakukan kegiatan bakti Religi Kapolsek Wonggeduku. Iptu Edy Rambulangi,S.H bersama jajarannya  serta aparat TNI dan masyarakat setempat turun langsung melakukan kegiatan di salah satu tempat ibadah(PURA) yang berada di kecamatan Wonggeduku. Lanjut dia juga sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut serta dalam kegiatan […]

  • Adanya Honorer Siluman Ternyata Hoaks: Pihak BKSDM Buka Suara, Tim Hukum PB. HAM Tempuh Jalur Hukum

    Adanya Honorer Siluman Ternyata Hoaks: Pihak BKSDM Buka Suara, Tim Hukum PB. HAM Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 27
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe, 22 september 2025 Isu mengenai adanya “honorer siluman” yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan media sosial akhirnya terbantahkan. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) konawe secara resmi menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan hoaks atau tidak betul Dalam aksi yang di lakukan pengurus besar himpunan aktivis muda […]

  • Bupati Konawe Utara Resmi Buka Bakti Sosial 170 Mahasiswa Farmasi UHO di Desa Ulu Sawa

    Bupati Konawe Utara Resmi Buka Bakti Sosial 170 Mahasiswa Farmasi UHO di Desa Ulu Sawa

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 115
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H. secara resmi membuka kegiatan Bakti Sosial Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO) Angkatan 2024 yang dipusatkan di Desa Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, Jumat (23/1/2026). Sebanyak 170 mahasiswa Fakultas Farmasi UHO diterjunkan langsung ke tengah masyarakat dalam rangka pengabdian sosial dengan […]

  • Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku

    Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 33
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – Pemerintah Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, menggelar musyawarah khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, Kamis (29/5/2025). Musyawarah ini menjadi langkah awal dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui badan usaha berbasis gotong royong. Musyawarah yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Duriaasi, Aksi, beserta perangkat […]

  • Duka rakyat konut di atas kekayaan alamnya

    Duka rakyat konut di atas kekayaan alamnya

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 25
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut – Konawe utara di. Mekarkan atas doa dan kerja keras masayarakat konawe utara untuk bisa sejahtera dan dapat setara dengan Kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara. Dengan delapan modal Utama yang di miliki yaitu pertambangan, perikanan , kelautan, pertanian, perkebunan pariwisata, kehutanan dan budaya maka semangat dan modal utama itu harus […]

  • Viral!!! Sikap Arogansi dan Berperilaku Tak Sopan Kepsek SMAN 1 Lasolo Konut Ngamuk Ke Guru Sekolah. Guru ASN layangkan Aduan ke Pihak Berwenang

    Viral!!! Sikap Arogansi dan Berperilaku Tak Sopan Kepsek SMAN 1 Lasolo Konut Ngamuk Ke Guru Sekolah. Guru ASN layangkan Aduan ke Pihak Berwenang

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 60
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konut Lasolo – Sekolah merupakan tempat di mana jutaan hingga milyaran manusia disebut Siswa ataupun siswi menimbah ilmu pengetahuan dalam menyusun kerangka berpikir ilmiah sehingga lahirnya kemerdekaan berpikir tentunya berguna untuk pribadi hingga kelompok sesuai dengan konsep bernegara. Guru, Kepala sekolah dan instansi pemerintah sangat berperan penting dalam kemajuan berpikir para […]

expand_less