TERPOPULER

Mengungkap Tabir. KLP-KU: Siapa Penerima Manfaat Dari Izin Lintas Koridor?

aspirasirakyatsultra.com | Konut - perselisihan PT.Antam Dan 11 IUP belum berakhir, kini kembali perbincangan publik dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Yang mengembalikan IPPKH KMS 27 Dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK 158 Tahun 2010.

Sebelumnya IPPKH KMS 27 Dicabut Oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Dengan dicabutnya IPPKH (Sekarang di sebut PPKH) kini menjadikan wilayah tersebut menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan seluruh IUP Yang berada di blok Mandiodo jatuh di tangan PT.Antam Tbk. Alih-alih menjadi WIUP PT. Antam Tbk. Terbitlah koordinasi antara PT. Antam Tbk. dan PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) sebagai penerima manfaat kebutuhan Hauling menuju Jetty dengan mengantongi Izin Lintas Koridoor

Dengan adanya Izin Lintas Koridoor PT.BNN, Hadir pula anak perusahaan PT. Antam Tbk.  yaitu PT. Antam Resourcindo (ARI) menjadi kontraktor jalan atau maintenance jalan Koridoor Hauling di wilayah sepanjang 2,4 KM  sekaligus di duga menjadi perusahaan yang berkontrak langsung dengan PT. BNN.

PT. ARI merupakan anak perusahaan PT. Antam Tbk. yang bergerak di bidang jasa pertambangan, Selain itu berpengalaman dalam jasa eksplorasi dan jasa transportasi komoditas mineral pada tahun 2023 PT. ARI juga melakukan ekspansi bisnis ke jasa laboratorium uji. Akan tetapi hadirnya PT ARI diwilayahnya blok Mandiodo sebagai kontraktor jalan menjadi pertanyaan besar, perusahaan sekelas BUMN mau menjadi kontraktor jalan.

Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) Melalui Kajiannya Dengan adanya Izin Lintas Kooridor PT. BNN menjadi sarang bisnis bagi Oknum yang mengatasnamakan BUMN, mengapa demikian, Hadirnya PT. ARI di blok Mandiodo sudah tidak sesuai prosedur Atau standar BUMN yang ada, dan PT. ARI mendapatkan manfaat di wilayah tersebut dengan dalil sebagai kontraktor jalan hauling yang berada di wilayah IUP PT Antam.

"Informasi yang kami dapatkan PT.ARI di duga dengan jasa maintenance jalan haulingnya mendapatkan hasil sebesar 2,5 Dolar/Metrik Ton. Informasi tersebut kami masih dalami benar adanya atau seperti apa?, yang jelas PT. ARI mendapatkan manfaat/hasill dari kerjasama Lintas Koridoor tersebut. Maka dari itu apakah  Izin  Lintas Koridoor yang selama ini ada apakah masuk ke khas negara atau tidak?".

Dan Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan IPPKH KMS 27 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK 158 tahun 2010, apakah dapat menggugurkan Izin Lintas Koridor PT.BNN,? Dan Menghapus IUP PT.Antam di Blok Mandiodo,?.Kami masih mendalami hal ini dengan mencari kebenaran informasi berikutnya seperti apa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *