Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » KRITISI PERDA, SAPMA PP BONE AJUKAN RDPU

KRITISI PERDA, SAPMA PP BONE AJUKAN RDPU

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Sulsel – Hari ini kamis, 17 April 2025, kami Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA).Pemuda Pancasila Kabupaten Bone telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait regulasi pengaturan dan penataan retail modern (Alfamart, Alfamidi dan Indomaret) di kabupaten bone.
Penyampaian Aspirasi ini merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Pasar Modern.

” kami melayangkan permohonan RDPU guna membahas lebih jauh terkait proses pembentukan peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta pasar modern yang kami anggap melenceng dari aspirasi kami yang telah kami ajukan pada tahun 2023. Terkhusus nya pada Pasal 13 Ayat 1 pada poin c dan d yang mengatur soal jarak antara retail modern dengan pasar tradisional. ” Ucap Taufiqurrahman Ketua Pc SAPMA pemuda Pancasila bone

Sebagaimana yang perlu diketahui bahwa rancangan awal dari perda tersebut termuat bahwa jarak antara retail modern dengan pasar tradisional itu paling dekat 1.000 meter, akan tetapi kemudian mengalami perubahan menjadi 100 meter.

” kami memandang dan mengasumsikan bahwa adanya perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu. Maka dari itu, kami kembali mengangkat isu ini untuk dilakukan pembahasan ulang. Serta meminta kepada DPRD kabupaten Bone untuk menghadirkan pihak-pihak terkait”

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada pasal 2 disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada Rencana Tata ruang wilayah dan Rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Serta beberapa poin pasal yang merupakan kewenangan permintaan daerah kabupaten/kota.

“Sehingga berdasarkan aturan tersebut kami memandang perlu untuk dilakukan pembahasan serta kajian lebih mendalam guna melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada guna menghasilkan satu produk peraturan daerah yang berkeadilan.”

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggap Cepat Cegah Abrasi Pantai Desa Mandiodo, PT BKM Berkolaborasi dengan Tiga Perusahaan Lakukan Penimbunan

    Tanggap Cepat Cegah Abrasi Pantai Desa Mandiodo, PT BKM Berkolaborasi dengan Tiga Perusahaan Lakukan Penimbunan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 159
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir, PT Bumi Konawe Minerina (BKM) bersama tiga perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo melakukan kegiatan penimbunan untuk mencegah abrasi pantai di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan penanganan abrasi ini dilaksanakan selama kurang lebih dua pekan, mulai […]

  • Konsorsium aktivis Sulawesi tenggara bersama organisasi masyarakat bersatu mengelar aksi demonstrasi didepan gedung DPRD provinsi Sulawesi tenggara

    Konsorsium aktivis Sulawesi tenggara bersama organisasi masyarakat bersatu mengelar aksi demonstrasi didepan gedung DPRD provinsi Sulawesi tenggara

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 186
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveKendari, Kamis 24 Juli 2025 – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Bersatu Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi ini bertujuan untuk mendesak lembaga legislatif agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang PT. Bumi Konawe Minerina […]

  • Soal Kasus Guru Supriany, Hakim Diminta Profesional dan Fokus Pada Fakta Kejadian, Bukan Karena tekanan publik

    Soal Kasus Guru Supriany, Hakim Diminta Profesional dan Fokus Pada Fakta Kejadian, Bukan Karena tekanan publik

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 215
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konawe Selatan- Polemik kasus Guru Honorer Supriany yang terjadi di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kian memanas hingga masuk ke meja hijau pengadilan negeri Konawe Selatan. Kasus Guru Honorer Supriany yang di duga memukul muridnya ini hingga mengalami memar dan melepuh menjadi perhatian besar publik secara luas bahkan […]

  • Polres Konawe Utara Sembelih 22 Ekor Sapi Kurban, Ribuan Warga Rasakan Berkah Idul Adha 1447 H

    Polres Konawe Utara Sembelih 22 Ekor Sapi Kurban, Ribuan Warga Rasakan Berkah Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 228
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – pada Hari Raya Idul Adha 1447 H, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyembelih 22 ekor sapi Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H. Daging kurban dibagikan langsung kepada masyarakat dan warga kurang mampu di wilayah hukum Polres Konut. Penyembelihan hewan kurban berlangsung di halaman Polres […]

  • Diduga Jarah Kawasan Hutan dan Praktik PETI, PT KES Digugat ke ESDM, KLHK dan Kejagung RI

    Diduga Jarah Kawasan Hutan dan Praktik PETI, PT KES Digugat ke ESDM, KLHK dan Kejagung RI

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 381
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Jakarta, Rabu 4 Februari 2026 – Dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan yang menyeret PT Kembar Emas Sultra (PT KES) akhirnya dibawa ke tingkat nasional. Perusahaan tambang tersebut resmi digugat dan diadukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kejaksaan Agung Republik […]

  • Pemda Konut Resmikan 370 Koperasi Merah Putih; Bukti Komitmen Dalam Meningkatkan Perekonomian

    Pemda Konut Resmikan 370 Koperasi Merah Putih; Bukti Komitmen Dalam Meningkatkan Perekonomian

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 186
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konut- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk memperkuat peran koperasi desa dan kelurahan sebagai sokoguru perekonomian daerah. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Konut, H Abuhaera saat mengikuti secara virtual dari aula Kantor Bupati setempat acara peluncuran kelembagaan 80.081 koperasi desa/kelurahan merah putih se-Indonesia oleh presiden RI […]

expand_less