Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TERPOPULER » Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara Berhasil Amankan 2 Warga Kec Molawe

Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara Berhasil Amankan 2 Warga Kec Molawe

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara — Dua pria ditangkap Tim Opsnall Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara saat berada di sebuah villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa (15/7/2025) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (39), warga Desa Tapunggaya, dan A (35), warga Kelurahan Molawe.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).

“Pada Hari Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnall Satresnarkoba Polres Konawe Utara melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama M dan A yang sedang berada di sebuah villa di kelurahan molawe,” terangnya.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,36 gram.

Selain itu ditemukan pula satu sachet plastik berisi 40 sachet plastik kecil, 2 timbangan digital, sebuah tas selempang, serta 2 unit ponsel.

Kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, disaksikan masyarakat dan pemerintah setempat.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APPD Konawe Utara Angkat Bicara Persoalan Penutupan Jembatan Bailey Di Kecamatan Oheo

    APPD Konawe Utara Angkat Bicara Persoalan Penutupan Jembatan Bailey Di Kecamatan Oheo

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 107
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Aliansi Pemuda Pemerhati Daerah (APPD) Konawe Utara, menanggapi persoalan penutupan jembatan bailey di desa sambandeta, kecamatan oheo, kabupaten konawe utara. Jembatan Bailey yang baru diresmikan oleh gubernur pada tanggal 25 july 2025 ini memiliki panjang 51 meter, terdiri dari tiga segmen, dan dibangun dalam waktu 75 hari kalender […]

  • Ribuan warga dari Kecamatan Lambuya dan Puriala memblokir jalan nasional di pertigaan Kecamatan Lambuya

    Ribuan warga dari Kecamatan Lambuya dan Puriala memblokir jalan nasional di pertigaan Kecamatan Lambuya

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 159
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/7/2025). Aksi massa ini membuat arus lalu lintas lumpuh total hingga beberapa kilometer. Aksi penutupan jalan ini merupakan bentuk protes atas rusaknya jalan poros Lambuya–Motaha yang sudah puluhan tahun tak kunjung diperbaiki. Masyarakat menilai pemerintah seolah tutup mata terhadap kondisi infrastruktur vital tersebut. “Kami sudah terlalu lama […]

  • Wasekjend PPWI Ikuti Pelatihan Jurnalistik di Sekretariat PPWI Nasional

    Wasekjend PPWI Ikuti Pelatihan Jurnalistik di Sekretariat PPWI Nasional

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com // Jakarta – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pelatihan jurnalistik kepada Wakil Sekretaris Jenderal PPWI, Julian Caisar, Rabu (24/4/24), bertempat di Kantor Sekretariat PPWI Nasional. Materi jurnalistik yang diberikan adalah kiat membuat berita secara cepat atau sering disebut quick news. Adapun tujuan dari kegiatan pelatihan jurnalistik tersebut agar yang bersangkutan memiliki […]

  • PT Bumi Konawe Minerina Lakukan Kunjungan ke SMK Negeri 1 Konawe Utara

    PT Bumi Konawe Minerina Lakukan Kunjungan ke SMK Negeri 1 Konawe Utara

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 191
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri 1 Konawe Utara Desa Mowundo Kec Molawe dalam rangka persiapan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) kerja sama peningkatan pembelajaran di jurusan Geologi Pertambangan. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Sekolah bersama dewan guru, dan menyampaikan apresiasi terhadap […]

  • Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, PT.SBP Membagikan Makanan Bergizi Di Beberapa Sekolah Lingkar Tambang

    Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, PT.SBP Membagikan Makanan Bergizi Di Beberapa Sekolah Lingkar Tambang

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Suhardin
    • visibility 111
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatsultra.com | Konut – PT. Sumber Bumi Putera (SBP) membagikan makan bergizi, susu hingga pemeriksaan kesehatan gratis ke masyarakat  Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Desa Tapuemea, Desa Tapunggaya Kec Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Jum’at. 20/12/2024. Kuasa Direktur PT SBP, Fajar Hasan mengatakan bahwa ini adalah […]

  • Selesaikan Secara Adat : SRH Serahkan Istrinya Ke Pria Selingkuhannya

    Selesaikan Secara Adat : SRH Serahkan Istrinya Ke Pria Selingkuhannya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 105
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe – viral kisah Seorang pria SRH, warga desa Puudombi Kecamatan tongauna utara kabupaten konawe, serahkan sang istri ke lelaki selingkuhannya.  Rumah tangga yang dibangun selama lima tahun bersama sang istri NS warga kecamatan Uepai, kandas usai NS kedapatan selingkuh dengan pria lain.  SRH lantas menyelesaikan kasus rumah tangganya ini melalaui […]

expand_less