DPN PPWI Percayakan Karmin Bentuk Pengurus di Sulawesi Tenggara
- account_circle Suhardin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

aspirasirakyatsultra.com | JAKARTA — Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi memberikan mandat kepada Karmin untuk mengonsolidasikan sekaligus mempersiapkan pembentukan kepengurusan PPWI di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor 06/DPN-PPWI/SKET/VIII-2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA.
Dalam mandat itu, Karmin, S.H dipercaya menjadi figur yang mengawali proses pembentukan struktur organisasi PPWI di Sulawesi Tenggara. Ia diberikan tugas menghimpun, merangkul dan mengoordinasikan pewarta warga dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Tenggara.

Tugas tersebut tidak hanya berorientasi pada pembentukan struktur organisasi. Karmin juga diminta membangun komunikasi serta konsolidasi dengan para pewarta warga dan pegiat media informasi yang selama ini aktif berkontribusi dalam penyebaran informasi di Sulawesi Tenggara.
Karmin tercatat sebagai pemegang ID Card PPWI Nomor 21-10-04178. Dalam menjalankan mandatnya, terdapat dua pekerjaan utama yang harus diselesaikan.
Pertama, menghimpun dan mengoordinasikan pewarta warga di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Kedua, menyusun struktur kepengurusan PPWI Sulawesi Tenggara yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik daerah.
Struktur awal kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Struktur tersebut dapat dikembangkan dengan membentuk sejumlah divisi atau biro sesuai kebutuhan organisasi.
Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA. dalam mandatnya mengarahkan agar proses pembentukan kepengurusan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Karmin bersama tim formatur diharapkan dapat membangun hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah unsur tersebut dapat dilibatkan sebagai penasihat dan/atau pembina dalam struktur kepengurusan PPWI Sulawesi Tenggara.
“Mandat pembentukan tersebut berlaku selama enam bulan sejak surat diterbitkan. Dalam masa tersebut, Karmin memiliki tanggung jawab melakukan konsolidasi secara intensif, menyusun rancangan kepengurusan serta menyampaikan perkembangan proses pembentukan kepada DPN PPWI di Jakarta,” jelas Wilson dalam mandatnya.
Setelah struktur kepengurusan dinilai rampung dan memperoleh kesepakatan, rancangan tersebut akan disampaikan kepada DPN PPWI untuk menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
Tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan pelantikan Pengurus Daerah PPWI Sulawesi Tenggara.
Dengan diterbitkannya surat mandat tersebut, proses pembentukan PPWI Sulawesi Tenggara kini memasuki tahapan baru. Kehadiran struktur organisasi di daerah diharapkan dapat memperkuat jejaring jurnalisme warga sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam penyampaian informasi.
DPN PPWI juga berharap konsolidasi di Sulawesi Tenggara tidak berhenti sebatas pembentukan struktur organisasi. PPWI di daerah nantinya diharapkan menjadi ruang bagi para pewarta warga untuk berkembang secara lebih terarah, profesional dan bertanggung jawab.
Keberadaan organisasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong keterbukaan informasi serta menghadirkan informasi yang konstruktif dan edukatif bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Dengan mandat yang kini berada di tangannya, Karmin dituntut mampu memanfaatkan waktu enam bulan tersebut untuk membangun fondasi organisasi yang solid, representatif dan mampu menjadi wadah bagi pewarta warga di seluruh Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Suhardin

Saat ini belum ada komentar