Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NARASI » Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Inspektorat Konkep, Inspektur Daerah Langsung Ditahan

Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Inspektorat Konkep, Inspektur Daerah Langsung Ditahan

  • account_circle Suhardin
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Spread the love

aspirasirakyatsultra.com | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka yakni, M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023 hingga April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025, dan MA, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, M Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka M langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha,” jelas Aswar.

Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep TA 2023.

Modusnya, terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan yang seharusnya dibayarkan namun tidak diberikan kepada yang berhak sebesar Rp194.008.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.233.557.000.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme.

Saat ditanya potensi adanya tersangka baru, Aswar tidak menampik potensi tersebut. Namun kata dia, saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Pasal yang Disangkakan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Suhardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Konawe Utara Berlangsung Meriah dan Khidmat

    Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Konawe Utara Berlangsung Meriah dan Khidmat

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 195
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kantor Bupati Konawe Utara, Minggu (17/08/2025). Rangkaian kegiatan berlangsung meriah namun tetap penuh khidmat meski diguyur derasnya hujan, dalam kegiatan upacara tersebut turut hadir Wakil Bupati Konawe Utara, Sekda Konut, […]

  • Ketua  Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LACAK) DPD Konawe Utara: Harap APH Pertambangan Nikel Segera Aktifkan Blok Mandiodo untuk Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

    Ketua Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LACAK) DPD Konawe Utara: Harap APH Pertambangan Nikel Segera Aktifkan Blok Mandiodo untuk Tumbuhkan Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 265
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – Di tengah tantangan peningkatan angka pengangguran dan tekanan ekonomi yang dialami oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum di Konawe Utara, Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LACAK) DPD Konawe Utara mengajukan seruan tegas kepada seluruh Ahli Pertambangan dan Hakim (APH) yang memiliki kewenangan terkait aktivitas […]

  • Konawe prosound community(KPC)melakukan Mubes ke 1

    Konawe prosound community(KPC)melakukan Mubes ke 1

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 148
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveAspirasirakyatSultra.com | konawe – Selaku Ketua Terpilih. Konawe prosound community (KPC) kabupaten Konawe HARMASLIN,S.SOS.Berterima kasih Kepada seluruh anggota yang telah mempercayakan kepada saya sebagai ketua organisasi.saya mempercayai bahwa kepercayaan ini merupakan amanah yang besar,dan saya berjanji untuk menjalankan tugas ini sebaik _baiknya.saya juga akan bekerjasama dengan seluruh anggota organisasi untuk mencapai tujuan dan […]

  • Pemda Konawe Utara Terus Berinovasi Kembangkan Layanan Aduan “Lapor Konasara” Berbasis WhatsApp untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

    Pemda Konawe Utara Terus Berinovasi Kembangkan Layanan Aduan “Lapor Konasara” Berbasis WhatsApp untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 159
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com |Konawe Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan terbaru, “Lapor Konasara”. Layanan ini menggunakan platform WhatsApp untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan dan keluhan, serta menyediakan akses cepat ke berbagai layanan darurat 24 jam seperti pemadam kebakaran dan layanan kesehatan. Layanan “Lapor Konasara” […]

  • PT. Binanga Hartama Raya Di Duga Nambang Lahan Koridoor dan Aktif lakukan penambangan Kawasan Hutan. Luput Perhatian Dari APH Sultra

    PT. Binanga Hartama Raya Di Duga Nambang Lahan Koridoor dan Aktif lakukan penambangan Kawasan Hutan. Luput Perhatian Dari APH Sultra

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Suhardin
    • visibility 198
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Konawe Utara – 17 Maret 2025. Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) tak henti-hentinya mewarning para perusahaan tambang yang tak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara administrasi maupun melakukakan pencemaran lingkungan apalagi sampai merusaki pesisir pantai sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya Ekosistem Laut. Seperti yang terjadi dan di saksikan oleh […]

  • KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Dua Jurnalis Oleh Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Dua Jurnalis Oleh Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Suhardin
    • visibility 227
    • 0Komentar
    Spread the love

    Spread the loveaspirasirakyatsultra.com | Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, dan Ketua JMSI Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (11/3/2026). Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Laporan itu merujuk pada Pasal 433 […]

expand_less